Culasatu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer pada Jumat 04 November 2022 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan penangkapan tersebut.
“Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pelaku MI (29) seorang laki-laki warga Lingkungan Langon, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer,” kata Shilton, Selasa 08 November 2022.
Shilton menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi obat terlarang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Jumat 04 November 2022, sekira pukul 11.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota. Cilegon akan ada transaksi obat jenis G,” jelasnya.
Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak cepat, pihak Kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku MI (29) kemudian di lakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 840 butir Tramadol, 1 botol Obat Haxymer berisi 800 butir, 1 unit Handphone merk Infinix warna hijau, 1 buah tas warna hitam dan 1 pack plastik klip,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, obat keras tersebut dibeli dari pelaku berinisiap BO yang saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO. Saat ini pelaku MI beserta barang bukti diamankan di Polres Cilegon.
“Obat keras tersebut di beli dari pelaku BO (DPO) seharga Rp.1.550.000. Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku BO (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon,” tuturnya.
Shilton menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan penyalahgunaan narkoba segera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliyar.
“Pelaku kita ancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 1,5 Milyar. Dan saya juga himbau kepada masyarakat gara melapor ketika menemukan penyalahgunaan narkoba kepada Kepolisian,” Pungkasnya. (Andre)