Ketua Bawaslu Banten Harapkan Perselisihan Pemilu Diselesaikan Dengan Koridor Hukum

Culasatu.com- Ketua Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal berkesempatan memimpin pembacaan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Provinsi Banten yang diucap ulang oleh Ketua dan Fungsionaris 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten.

Deklarasi Pemilu Damai digagas oleh Polda Banten yang berisi empat poin komitmen bersama partai politik untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai di Provinsi Banten, yakni:

Bacaan Lainnya

1. Akan melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang sejuk, aman dan damai untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat;

2. Akan mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum;

3. Menolak upaya-upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian serta tidak menggunakan isu sara dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024;

4. Akan menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di daerah hukum Polda Banten.

Ali mengapresiasi inisiatif Polda Banten dalam menyelenggarakan kegiatan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Provinsi Banten yang mengundang berbagai elemen pemerintah dan masyarakat; baik dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Partai Politik Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat, Pemantau Pemilu, hingga Organisasi Masyarakat.

“Kegiatan deklarasi ini sangat diperlukan dalam rangka memupuk kesadaran akan pentingnya penyelenggaraan pemilu 2024 yang demokratis, luberjurdil serta berintegritas, dan jika ada permasalahan yang timbul harus diselesaikan melalui koridor hukum” ungkapnya setelah menghadiri acara yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Polda Banten, Selasa 05 September 2023.

Lebih lanjut Ali berharap pembacaan dan penandatanganan papan deklarasi menjadi upaya bersama seluruh elemen baik pemerintah, penyelenggara pemilu dan masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan menciptakan kondisi yang damai.

Disampaikan Ali bahwa dari sisi kelembagaan, Bawaslu Provinsi Banten memiliki peran dalam mensukseskan Pemilu 2024, terutama melalui kewenangannya dalam melakukan upaya pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai aturan. (Ndre)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *