Culasatu.com- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang menjalin kerjasama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kerjasama tersebut melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Pandeglang, Polres Pandeglang dan Kordinator Penyuluh disetiap kecamatan, Jumat 28 Juli 2023.
Kepala UPT PPA DP2KBP3A, Mila Oktaviani mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas bersama penegak hukum. Pihaknya akan mendampingi korban hingga proses hukum berlangsung.
“Kalau kerjasama untuk aparat penegak hukum, saat ada korban melaporkan terkait kekerasan seksual biasa kan kalau kasus seperti itu tidak hanya dari kita, tapi ada advokat, rumah sakit untuk visum dan fisiologis, nanti dari Polres baru kita dampingi untuk visum,” kata Mila.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan para kordinator penyuluh di setiap kecamatan untuk ikut dalam kerjasama tersebut. Hal itu dilakukan agar para penyuluh mengetahui proses penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jadi untuk kerjasama atau sinergitas antara dinas dengan kordinator penyuluh kecamatan apabila ada kasus kekerasan meraka bisa tahu dan langsung datang ke UPT PPA atau langsung ke dinas,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan yang melibatkan lintas sektor ini dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Kejari Pandeglang Vera Farianti Havilah mengatakan bahwa dalam kerjasama ini pihaknya akan bertindak setalah adanya laporan dari korban ke pihak kepolisian.
“Pada intinya Kejaksaan ini menerima bekas dari kepolisian, setelah menerima berkas baru kami bisa komunikasi dengan penyidik PPA, dan jika kasus ini terhadap anak kita kordinasi dengan stakeholder lainnya seperti Balai Permasyarakatan (Bapas) dan lainnya,” katanya.
Namun saat ini pihaknya sudah membuka posko akses keadilan bagi perempuan dan anak, yang peruntukannya untuk memberikan saran dan pendapat bagi para korban.
“Tapi kami ini sekarang membuka posko akses keadilan bagi perempuan dan anak sehingga kami ini juga dapat mendapatkan laporan,” terangnya.
“Misalkan ada kasus berkaitan dengan perempuan dan anak ini yang perlu mendapatkan saran dan pendapat. Jadi setelah mendapatkan laporan tersebut kita akan kordinasi dengan stakeholder terkait,” pungkasnya. (Ndre)