Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan ratusan dus berisi ribuan petasan kembang api di rumah Suherlan (36), warga Kampung Lebak Pala, Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu 12 April 2023 malam.
Suherlan mengatakan bahwa ia sudah 15 tahun menjadi penjual petasan selama Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri di tiga kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Susah 15 tahun pak, memasoknya sebelum Ramadhan. Untuk penjualannya hanya di Kecamatan Menes, Pulosari dan Jiput,” terangnya.
Ia mengaku, ribuan petasan tersebut ia dapatkan dari agen di wilayah Serang, dan ia pun terpaksa menyimpan petasan tersebut didalam rumah karena tidak memiliki tempat lain.
“Barangnya dari Serang, sekali beli 30 sampai 59 juta rupiah. Ini juga terpaksa disimpan didalam rumah walaupun membahayakan, tapi mau bagaimana lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penyitaan dilakukan karena pemilik usaha tidak memiliki izin usaha.
“Kami mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ribuan petasan dengan berbagai jenis dan ukuran di wilayah Kecamatan Menes. Hal itu karena pemilik tidak memiliki izin usaha,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena selain tidak memiliki izin usaha, ribuan petasan disimpan ditempat yang tidak semestinya, yang dapat membahayakan nyawa.
“Terduga pelaku saat ini kami amankan beserta barang buktinya di Polres Pandeglang, karena jika tempat penyimpanan petasan ini di rumah dikhawatirkan membahayakan nyawa manusia, baik keluarga maupun warga sekitar,” terangnya.
“Dan kasus ini akan terus kita dalami, dan akan gelar perkara,” pungkasnya. (Andre)