Culasatu.com- Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang menggerebek tempat judi sabung ayam di Kampung Sarakancana RT 024 RW 006, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil menangkap 5 pelaku judi sabung ayam.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomy Irawan mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan 5 pelaku tindak pidana kasus judi sabung ayam.
“Kami menangkap tangan 5 pelaku. Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar Rp. 12.862.000, dan tujuh ekor ayam jantan adu,” kata IPDA Tomy, Rabu 15 Maret 2023.
Ia menuturkan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah adanya aktivitas judi sabung ayam, yang sudah berlangsung selama tiga bulan di Desa Bojong.
“Kami telah memeriksa para pelaku dan kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Pelaku kami tangkap tangan karena memang dari warga sekitar sudah resah,” terangnya.
Sementara itu, As (40) salah seorang pelaku mengaku baru pertama kali mengikuti judi sabung ayam. Ia menyebutkan, setiap pertandingan sebanyak 11 orang mengikuti, dengan memasang taruhan Rp. 200.000 setiap kali pertandingan. Atas perbuatannya ia pun menyesal.
“Baru ikut sekali pak, itupun ayam punya temen. Setiap taruhan Rp 200.000, dan yang ikut Sebanyak 11 orang,” singkatnya. (Andre)