Guru Honorer Di Pandeglang Cabuli Dua Siswanya

culasatu.com- Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kali ini, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru honorer yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang.

Pelaku pencabulan anak dibawah umur yakni A-I yang berusia 48 tahun, mencabuli dua muridnya sendiri yakni N-A dan S-S yang masih berusia 13 tahun.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Saketi. Awalnya, korban NA yang sedang berada di sekolah dijemput pelaku untuk mengikuti perlombaan pencak silat di Pandeglang.

Namun sebelum ke lokasi perlombaan korban terlebih dahulu diajak pelaku untuk melakukan ziarah kubur, seperti biasanya pelaku mengajak korban untuk berdoa dan membakar menyan di lokasi tersebut. Pelaku yang memang memiliki niat jahat mengatakan bahwa dirinya akan memberikan ilmu pada korban sebelum memulai lomba pencak silat.

Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk membuka kancing baju dan meraba payudara korban, selanjutnya pelaku mengajak berpindah tempat ke suatu goa yang tidak jauh dari tempat ziarah.

A-I mengaku baru sekali saja melakukan aksi bejat kepada dua muridnya tersebut dengan modus yang sama, yakni agar menjadi juara pancak silat di turnamen Bupati Cup Pandeglang, dengan berziarah dan diberikan ilmu kepada korbannya.

“Baru satu kali melakukan, untuk korban ada dua. Saya sebagai pelatih silat, untuk modusnya saya bawa ke pemakamam, karena kebiasaan kami sebelum turnamen kita melakukan ritual. Saya melakukan hal itu jauh dari pemakaman, untuk turnamen nya itu Bupati Cup. Saya melakukan hanya dipegang payudara, vagina, kepala, daya tidak sampe melakukan sampe jinah,” kata A-I, Jumat 31 Desember 2021.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, penangkapan oknum guru honorer tersebut berawal dari keluarga korban yang melaporkan langsung kepada pihak Kepolisian.

“Penangkapan itu dari laporan keluarga korban ke polres Pandeglang, atas perbuatan cabul guru honorer yang kegiatan sehari-hari nya melatih silat,” kata Fajar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di tempat pemakaman umum yang berada di Kecamatan Saketi, dengan modus berziarah dan memberikan ilmu dalam kepada dua siswa tersebut. Setelah itu, oknum guru honorer itu meminta agar muridnya membuka pakaian.

“Dengan modus untuk memeberikan ilmu atas sering disebut tenaga dalam, saat modus memeberikan ilmu korban awalnya masih dipegang bagian tangan, kepala, dan dipegang bagian dada dan kemaluan. Korban sekarang ada dua, kita sudah melakukan visum dan barang bukti sudah kita amankan, untuk TKP sama yaitu tempat pemakaman umum, yang sudah disiapkan bunga-bunga” tuturnya. tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Guru honorer tersebut dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *