Komplotan Mafia Tanah di Serang Ditangkap Polisi, Ada Eks Kades, Eks Camat Hingga Staf BPN

Culasatu.com – Komplotan mafia tanah di Provinsi Banten ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat. Komplotan ini merupakan mantan orang penting di tingkat pemerintahan.

Dikutip dari laman Humas Polri pada Sabtu 1 Januari 2021, Satreskrim Polres Jakarta Pusat meringkus 10 orang pelaku mafia tanah. Masing-masing, MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW.

Dua pelaku di antaranya merupakan eks kepala desa dan eks camat di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang. Dalam melancarkan aksinya, mereka dibantu oleh staf di Desa, Kecamatan hingga staf Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Pemalsuan hak guna bangunan (HGB) itu sudah dimulai oleh pelaku sejak 2014. Sementara itu, eks kepala desa itu menjabat dalam kurun waktu 1998-2017. Pada tahun 2014 saat pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektar.

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998 – 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 meter persegi.

Kemudian, terbit 7 sertifikat hak milik atas nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.

“Hal ini menjadi masalah dikarenakan ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh sertifikat ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” tambah Setyo.

Korban mendapat kerugian yaitu uang senilai Rp.670.000.000 dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut. Sementara barang bukti yang telah disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung.

Serta 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.

Akibat kasus ini para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *