Culasatu.com- Berdasarkan data yang tercatat pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, dari jumlah sebanyak 143 perumahan yang ada di Kabupaten Pandeglang, yang telah menyerahkan Prasarana Sarana Umum (PSU) kepada Pemkab Pandeglang hanya sekitar 14 perumahan.
“PSU yang telah diserahken kepada Pemkab Pandeglang oleh para pengembang, saat ini baru sekitar 14 PSU dari jumlah 143 perumahan atau sekitar 10 persen,” kata Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni ST, Selasa 01 November 2022.
Roni menjelaskan, dari 143 perumahan yang ada tersebut, seluruhnya sudah memiliki PSU. Namun rekomendasi site plant yang diberikan oleh DPUPR, terlambat diberikan kepada DPKPP.
“PSU-nya sudah ada, karena dari awal mengajukan izin juga site plant tersebut sudah ada PSU. Di kita untuk rekomendasi site plant masih di Bidang Tata Ruang DPUPR, seharusnya itu include disini (DPKPP,red) dibagian perumahan dan itu belum sampai, akhirnya kita kesulitan dan harus melakukan koordinasi dulu,” terangnya.
Menurutnya, PSU yang telah ada juga seharusnya segera diserahkan kepada pemerintah daerah, itupun seharusnya PSU dalam keadaan baik sehingga dilakukan pemeliharaan oleh pemerintah daerah.
“Seharusnya PSU dari pengembang segera diserah terimakan kepada pemerintah daerah, itupun Ketika diserah terimakan ada beberapa kriteria dan itu juga harus dalam keadaan baik,” paparnya.
Roni menambahkan, saat ini pihaknya akan membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) perumahan dan permukiman. Nantinya UPT tersebut akan menangani PSU perumahan tersebut.
“Kedepan kan kita lagi pembentukan UPT perumahan dan permukiman, itukan ada Rusun nanti akan menangani disana dan bisa menangani PSU perumahan juga, disamping untuk wilayah kumuhnya seperti membantu menangani drainasenya juga,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Roni, para pengembang juga salah kaprah dalam menggunakan PSU. Sehingga lahan yang saharusnya menjadi PSU, malah digunakan untuk bisnis tanpa mengembalikan luasan laha PSU tersebut.
“Contohnya disalah satu perumahan, PSU dijadikan sarana bisnis seperti futsal. Itukan lahan PSU, apakah itu sudah diganti belum sebesar luasan yang digunakan untuk futsal. Ketika itu dirubah fungsinya, otomatis harus revisi site plant,” pungkasnya. (Andre)