Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 16 ribu bungkus rokok diduga ilegal yang akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Ribuan bungkus rokok tersebut diamankan di empat wilayah yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Satreskrim Polres Pandeglang, baru saja mengamankan rokok diduga ilegal sebanyak 16 ribu bungkus dari 6 merk. Adapun rokok ini, kita amankan dari 4 titik lokasi yang ada di wilayah Pandeglang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Rabu 16 Agustus 2023.
Iamenyebut, jika selain menyita ribuan bungkus rokok ilegal, pihaknya juga turut memeriksa 4 orang secara intensif.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan dari empat orang, yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Ia menuturkan, jika rokok yang tidak memiliki cukai tersebut dikirim dari luar daerah Banten dan selanjutnya akan diperjualbelikan di Kabupaten Pandeglang.
“Rokok ilegal ini dari luar Banten, dikirim menggunakan cargo dan akan dijual di wilayah Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Untuk melakukan pengembangan kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan bea cukai dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Rencana ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai karena kaitan dengan cukai. Kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan BPOM, terkait untuk pemeriksaan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen,” pungkasnya. (Ndre)