Tanggapan Peksos Soal Adanya Siswa SMKN 4 Diberhentikan Sekolah

Istimewa

Hak asasi manusia (termasuk hak anak) adalah segala hak yang dimiliki seseorang sejak masih di dalam kandungan. Contoh hak asasi manusia yakni hak untuk hidup, hak untuk mendapat kehidupan yang layak, hak untuk memperoleh pendidikan, dan masih banyak lagi.

Pendidikan merupakan salah satu hak yang sudah semestinya berhak dienyam oleh semua orang tanpa memandang usia. Anak sudah layak mendapat pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, dan tingkat selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Pendidikan adalah hal yang krusial dan sangat berguna bagi kehidupan seseorang. Pendidikan mampu mengangkat kualitas kehidupan seseorang menjadi jauh lebih baik. Maka dari itulah pendidikan merupakan hak bagi semua anak.

Pendidikan memiliki peran yang besar dalam mendukung pola pikir dan perkembangan seseorang. Dengan pendidikan, banyak hal akan diketahui dan membantu seseorang belajar dari sesuatu. Dengan pendidikan seseorang bisa membuat dan menciptakan sesuatu, hal buruk atau hal baik. Namun dalam hal ini, pendidikan dikhususkan untuk dapat memberikan suatu dampak dan perkembangan yang baik bagi semua orang, semua kalangan, semua anak, semua umat, dan seluruh aspek kehidupan.

Menyikapi adanya Siswa SMKN 4 yang diberhentikan sepihak dalam hal ini Peksos Anak mendapatkan informasi dari Media dan Anak atas nama Arifin Siswa SMKN 4 Pandeglang setelah melakukan aksi demonstrasi terhadap sekolahnua tersebut anak diberhentikan sepihak oleh Sekolahnya sehingga anak tidak mendapatkan hak pendidikannya.

  1. menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia. Salah satu hak anak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia, atau pun dunia pendidikan yaitu hak partisipasi anak.
  2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam memenuhi hak partisipasi anak tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat antara lain bebas menyatakan pendapat dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
  3. Partisipasi anak dalam pembangunan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, yang menyatakan bahwa partisipasi anak adalah keikutsertaan anak atau kelompok anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai harkat martabat kemanusiaan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan anak sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keikutsertaannya tersebut.
  4. Partisipasi anak merupakan hak anak untuk didengar suara dan pandangannya oleh orang dewasa sebagai orang tua, Dunia Pendidikan, masyarakat, pemerintah dan negara.
  5. Mendengarkan pandangan anak dapat berkontribusi untuk menghasilkan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah yang lebih tepat sasaran termasuk dalam dunia pendidikan.
  6. Partisipasi anak juga berkontribusi positif pada tumbuh kembang anak, karena dapat meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional dan sosial anak, serta dapat membuat anak lebih percaya diri. Tentunya hal ini akan bermanfaat bagi anak itu sendiri, dan juga bagi kita sebagai bangsa dalam mendukung tercapainya kemajuan Bangsa
  7. Bidang-bidang pembangunan terkait kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, infrastruktur, sosial, tenaga kerja hingga ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan anak, sehingga kebijakan, program dan kegiatan pemerintah di bidang-bidang tersebut akan memiliki dampak kepada anak.
  8. Kepada Kepala Sekolah SMKN 4 Pandeglang harusnya mempertimbangkan dan mengkaji ulang aspirasi dan pandangan anak dalam mengembangkan berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang ada disekolah termasuk demonstrasi. Aspirasi tersebut bisa didapatkan melalui Forum Anak Di Sekolah yang telah terbentuk di berbagai tingkatan wilayah mulai dari tingkat nasional hingga desa/kelurahan, dan telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai pelopor dan pelapor. Jadi bilamana anak melakukan sesuatu di sekolah kiranya di kaji dulu dalam melakukan tindakan.
  9. Menyatakan bahwa partisipasi anak merupakan metode atau cara dalam proses memenuhi hak anak dan perlindungan khusus anak. “Partisipasi anak diharapkan menjadi cara untuk merencanakan pembangunan yang terkait, dan berdampak kepada anak secara efektif dan efisien,”
  10. Saya menyampaikan bahwa dalam mewujudkan partisipasi anak, yang perlu diperhatikan yaitu bukan soal benar atau salahnya pendapat anak, tapi soal bagaimana anak bisa mengekspresikan diri, dan berani untuk mengungkapkan pendapatnya. (Termasuk yang terjadi di Kasus SMKN 4 Pandeglang)
  11. Bentuk – bentuk praktik partisipasi anak di masyarakat, bisa dilakukan mulai dari wilayah keluarga, misalnya saat menentukan menu masakan keluarga, memilih sekolah anak, dan merenovasi rumah. Keterlibatan anak juga bisa diwujudkan dalam komunitas/lingkungan sekitar, sekolah, LSM, kebijakan publik, produksi barang dan jasa, serta penelitian.
  12. Saya juga mengingatkan bagi anak di Pandeglang, agar ketika memenuhi haknya untuk berpartisipasi, perlu dilakukan dengan rasa tanggung jawab. Selain itu, perlu adanya kesadaran untuk tetap menghormati orang yang lebih tua dalam penyampaian pendapatnya.
  13. Saya juga melihat bagaimana hak partisipasi anak ini bermanfaat bagi anak-anak itu sendiri sebagai individu, yang membantu meningkatkan rasa percaya diri, pengetahuan, serta kepedulian anak terhadap lingkungan sekitar. Kemudian, dengan mendengarkan suara anak diharapkan pendidikan maupun pemerintah juga dapat menghasilkan berbagai program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan anak.
  14. Kasus kaitan anak SMKN 4 Pandeglang ini akan kami tindak lanjuti, dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan advokasi dan sosialisasi ke sekolah tersebut dalam rangka meningkatkan partisipasi anak dalam pembangunan dunia pendidikan, agar anak-anak dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang telah dilakukan.

Demikian pernyataan sikap Saya sebagai Pekerja Sosial dalam hal tumbuh kembang anak dan Kepentingan terbaik bagi Anak agar semua pihak harus bijak dalam penanganan persoalan anak secara Komprehensif dalam penanganan pemasalahan anak. Sesuai dengan UU Perilindungan Anak.

Pandeglang, 14 Febuari 2023

Ahmad Subhan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *