Culasatu.com- Pengelola dan sejumlah pengunjung obyek wisata pemandian air panas Cisolong mengeluhkan pungutan retribusi pengendalian lalulintas yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan di jalur menuju obyek wisata pemandian air panas Cisolong, tepatnya di Kampung Kaduhanjur, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Pantauan dilokasi, setiap kendaraan yang melintas dikenakan karcis retribusi pengendalian lalulintas sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda 4.
Pungutan retribusi pengendalian lalulintas tersebut dikeluhkan para pengelola dan wisatawan obyek wisata pemandian air panas Cisolong lantaran penerapan Perda nomor 4 tahun 2023, tentang retribusi pengendalian lalulintas tersebut sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan.
Pengelola Obyek Wisata Pemandian Air Panas Cisolong Encup Sukrana mengatakan, bahwa pihaknya selaku pengelola sangat keberatan atas pungutan retribusi pengendalian lalulintas yang diberlakukan oleh Dishub Pandeglang.
“Kami sangat keberatan atas pungutan retribusi yang dilakukan Dishub Pandeglang, karena sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi atau pun pemberitahuan kepada kami selaku pengelola wisata,” kata Encup, Minggu 25 Febuari 2024.
Dikatakan Encup, pihaknya juga banyak menerima keluhan dari para wisatawan yang berkunjung ke pemandian air panas Cisolong. Bahkan, tidak sedikit dari para wisatawan yang mengaku kapok untuk berkunjung ke obyek wisata pemandian air panas Cisolong.
“Tindakan Dishub Pandeglang ini sangat merugikan karena berpotensi akan mengurangi tingkat kunjungan wisatawan ke obyek wisata pemandian air panas Cisolong,” ungkapnya.
Encup meminta kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk memberantas pungutan liar yang berkedok pungutan retribusi di jalur wisata yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Saya meminta kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk membubarkan pungli-pungli yang ada di jalur wisata,”ujarnya.
Sementara itu, Salah seorang pengunjung obyek wisata pemandian air panas Cisolong, Adi (50) mengaku kapok berkunjung ke obyek wisata pemandian air panas Cisolong karena sebelum masuk obyek wisata pun sudah dikenakan tarif.
“Iya, kaget juga ko tiba-tiba diminta bayar, terus nanti pas di obyek wisata bayar lagi, terlalu banyak bayar kapok saya,” tandasnya.
Ia menuturkan bahwa sebelumnya tidak ada pemungutan dari petugas apapun saat akan menuju obyek wisata pemandian air panas Cisolong, dah hal itu menurutnya sangat menggangu.
“Walaupun cuma Rp. 2000 untuk kendaraan bermotor tapi kan dikali jumlah pengunjung sudah berapa yang masuk. Menurut saya itu sangat menggangu,” pungkasnya. (Ndre)