KPU Pandeglang Membuka Pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Download Formulirnya Sekarang

CULASATU.COM – Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan :

Bacaan Lainnya
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca di surat pengumuman di bawah ini:

17138281Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Pandeglang

adapun untuk kelengkapan dokumen, silahkan download formulir di bawah ini:

Surat Pernyataan

Surat Pendaftaran

Daftar Riwayat Hidup

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *