CULASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Proses pendaftaran dibuka dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kecamatan yang akan datang.
Proses seleksi calon anggota PPK bertujuan untuk memastikan transparansi, integritas, serta keadilan dalam pelaksanaan tugas PPK. Persyaratan dan tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Lebak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk dokumen resmi, silahkan klik tautan berikut ini