Kejati Banten Resmikan Pokso Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Pandeglang

Culasatu.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan, meresmikan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, Senin 12 Juni 2023.

Didik mengatakan, sebelumnya Kejati Banten menerima informasi dari Kejaksaan Negeri Pandeglang terkait rencana peresmian Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan Dan Anak.

Bacaan Lainnya

“Mendengar informasi itu, kami sangat mendukung dan mensupport rencana tersebut. Kami senang ditelpon ibu Kajari Pandeglang, terkait pendirian Posko Pengaduan ini. Karena selama ini sulitnya masyarakat untuk mencari tempat pengaduan,” kata Didik.

Selain memberikan pelayanan secara tatap muka Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang juga harus hadir melalui layanan digital, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang.

“Sekarang jaman digital, bisa mempermudah orang membuat sebuah laporan, bangun tidurpun bisa membuat laporan pengaduan beda dengan jaman konvensional,” ungkapnya.

Didik juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang telah menghadirkan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Saya berterima kasih luar biasa atas berdirinya Posko akses pengaduan ini, yang bisa memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih banyak kepada ibu Kajari, ibu Helena,” ujarnya.

“Saya mengajak dan menggugah mari hidupkan Posko ini kita pergunakan dengan baik sebagai wadah pengaduan masyarakat dalam bidang kejahatan apapun,” sambungnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Pandeglang Irna Narulita mengatakan, bahwa dengan terbentuknya Posko Akse Keadilan Bagi Perempuan dan Anak ini tentunya akan mempererat sinergitas dalam penanganan perkara TPPA di Kabupaten Pandeglang.

“Hari ini merupakan launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, dan ini bisa terbentuk dengan sinegritas yang terjalin antar instansi di Kabupaten Pandeglang,” kata Irna.

Menurut Irna, Posko ini merupakan tempat pengaduan dan keluh kesah dan tempat meminta Perlindungan bagi siapa saja masyarakat Pandeglang khususnya perempuan dan anak yang mengalami tindak kejahatan.

“Ada 46 tindak kejahatan yang terjadi diwilayah Pandeglang, ada 11 orang tindak kekerasan rumah tangga , penjualan orang 1 orang dan sisanya tindak kejahatan seksual dan tindak pidana Umum lainya,”ungkapnya.

Lebih lanjut Irna menyampaikan, pihaknya mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Pandeglang sehingga terbentuk Posko ini dan Posko ini merupakan satu satunya di wilayah Indonesia.

“Apabila para korban butuh sesuatu kami akan terus mengawal dan melindungi dari ancaman – ancaman yang akan terjadi. Melindungi dan silahkan membuat laporan dimulai dari jenjang Kecamatan, dan kami juga sudah membuat beberapa Perda, yakni Perda Perlindungan anak dan Perempuan. Kami sangat terbantu dengan adanya Posko akses keadilan perempuan dan anak, sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengadukan tindak kejahatan yang dialami,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, bahwa keberadaan Posko Akses Keadilan Bagai Perempuan dan Anak ini untuk memberi ruang kenyamanan kepada para korban untuk konsultasi terkait penanganan kasus tersebut.

“Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak yang ada di Kejari Pandeglang ini sifatnya menerima konsultasi, kalo untuk laporan tetap ke Polisi, karena kami bukan penyidik tindak pidana umum. Tapi Posko perempuan dan anak ini untuk memberikan ruang kenyamanan dalam hal koordinasi, konseling sehingga kedepannya korban ini tidak takut untuk melaporkan,” pungkasnya. (Ndre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *