Culasatu.com- Berkas kasus oknum anggota DPRD Pandeglang, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis 05 Januari 2023.
“Kita sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Pandeglang, terkait kasus pelecehan seksual oleh oknum anggota Dewan Pandeglang,” kata Kejari Pandeglang, Helena Oktavianne.
Kejari Pandeglang menyebutkan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu berkas pelimpahan dari penyidik Polres Pandeglang dengan waktu paling lambat satu pekan terhitung dari berkas diterima.
“Jadi untuk Kejaksaan sendiri kita sesuai foksi, memang berkas itu harus kita teliti dengan jangka waktu penelitian 7 hari. Dalam penelitian itu nanti dilihat unsurnya terbukti atau tidak, atau ada kekurangan atau tidak, sehingga dari penelitian nanti bisa P18, P19 atau P21,” terangnya.
Ia menuturkan, jika dalam penelitian berkas tahap pertama ini masih P18 dan P19 atau masih terdapat unsur yang belum terpenuhi, pihaknya akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Pandeglang.
“Dalam tahap pertama ini penentuan, apakah P18, P19 atau P21. Tapi kalau masih P18 dan P-19 kita kembalikan lagi dong ke penyidik kepolisian untuk memenuhi,” tuturnya.
Lanjut Helena, jika berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Pandeglang sudah memenuhi unsur P21, maka perkara akan naik ke tahap berikutnya yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Kalau sudah memenuhi unsur, P21 akan ditindaklanjuti ke tahap dua dengan penyerahan barang bukti dan tersangkanya,” pungkasnya. (Andre)