Culasatu.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan, membuka Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Tinggi Banten Tahun 2023, yang berlangsung di Ballroom Hotel JHL Solitaire Gading Serpong, Senin 08 Mei 2023.
Pembukaan Pra Musrenbang yang dilaksanakan secara tatap muka ini dihadiri Para Asisten pada Kejati Banten, Para Kajari se-Banten, Kabag TU, Koordinator pada Kejati Banten, dan Para Pejabat Eselon IV Kejati Banten dan Kejari se-Banten.
Dalam sambutannya, Kajati Banten menyampaikan bahwa Forum Pra Musrenbang ini merupakan sarana untuk membahas penganggaran yang akan disampaikan pada Musrenbang Kejaksaan RI.
“Tentunya sesuai dengan tema Pra Musrenbang yaitu Prioritas Penganggaran Kejaksaan Dalam Rangka Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” kata Dr. Didik Farkhan.
“Agar satuan kerja Kejati Banten dapat adaptif dengan memadukan perencanaan dan penganggaran agar sejalan dengan arah pembangunan Kejaksaan dalam rencana strategis Kejaksaan dan Rencana Kerja Kejaksaan serta arah Kebijakan dan sasaran Pembangunan Nasional,” sambungannya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne, S.H., M.H. memaparkan keperluan anggaran program kerja yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang, khususnya program unggulan seperti Program Jaga Desa dan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak.
“Kita dalam hal ini akan menyiapkan program Jaga Desa dan Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak,” kata Helena.
Dikatakan Helena, alasannya memilih program tersebut karena jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tinggi di Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, korban perempuan dan anak biasanya takut atau ragu untuk melaporkan kasusnya (takut speak up), jadi perlu pendampingan dari aparat penegak hukum (APH).
“Yang pertama kenapa kita memilih program tersebut, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang tinggi,” terangnya.
Maka dengan sisi humanis Kejaksaan, perlu membuka layanan tersebut agar dapat memberikan konsultasi kepada korban khususnya terkait tahapan-tahapan dalam proses hukum, yang akan ditempuh.
“Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak ini lagi kita konsep dan siapkan untuk dilouncing dan diresmikan, semoga berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Sementara itu, untuk program Jaga Desa dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Agung dalam rangka pengamanan terhadap kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional.
“Dan satu lagi Program Jaga Desa, dimana salah satu petunjuk dari pimpinan yaitu untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa,” pungkasnya. (Andre)