Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama Awal Tahun 2022

Culasatu.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang barang yang di musnahkan berupa senjata tajam, narkoba jenis sabu dan obat-obatan, handphone hingga ribuan bungkus rokok tanpa cukai.

Pantauan dilokasi, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Pandeglang, dengan cara di blender, di hancurkan, hingga dibakar, yang berlangsung di halaman belakang Gedung Kejari Pandeglang, Rabu 13 April 2022.

Bacaan Lainnya

Proses pemusnahan barang bukti tersebut sesuai keputusan majlis hakim yakni disita untuk di musnahkan, serta untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Oktavianne mengatakan, barang bukti yang di musnahkan antara lain narkoba jenis sabu sebanyak 0,82 gram, ganja 5,58 gram, tembakau sintetis 21,8 gram, obat dengan merek hexymer 2.225 butir, tramadol hci 1.629 butir, 23 unit handphone berbagai merk dan 4.730 bungkus rokok tanpa cukai.

“Barang bukti ini ada Nerkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang, ada juga handphone, dan dua merk roko tanpa bea cukai,” kata Helena.

Barang bukti yang saat ini dimusnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang di sita selama tahun 2022.

“Barang bukti ini adalah hasil dari tindak pidana umum dan pidana khusus, di tahun 2022. Karena setiap pertiga bulan kita selalu melakukan pemusnahan barang bukti,” terangnya.

Menurutnya, saat ini yang paling banyak dan cukup meresahkan adalah tingginya kasus narkotika di kalangan masyarakat, untuk itu dirinya menghimbau agar tidak untuk mencoba narkotika jenis apapun atau bahkan menjadi pengedar narkoba.

“Selain roko ilegal, yang cukup meresahkan yaitu narkotika dikalangan masyarakat, ini sangat berbahaya. Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koprasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna menyayangkan adanya peredaran rokok yang tidak dilengkapi bea cukai di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan instansi lainnya, untuk mencegah peredaran rokok tanpa bea cukai tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh Kejari Pandeglang, dengan adanya pemusnahan ini dan semoga tidak ada lagi roko ilegal yang beredar, karena hal itu dapet merugikan negara,” singkatnya. (Pian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *