Culasatu.com- Jelang Pemilu 2024 mendatang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Pandeglang bekerjasama dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, melakukan pemutakhiran data pemilih bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat 01 Desember 2023.
Pemutahiran tersebut dengan pencarian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman E-KTP serta Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Pegawai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kunjungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mencatat Administrasi Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Digitalisasi Administrasi Kependudukan Pegawai Rutan Pandeglang.
“Kegiatan ini diikuti oleh WBP yang belum terekam datanya di Disdukcapil, dan seluruh Pegawai Rutan Pandeglang itu hanya melaksanakan registrasi IKD saja,” ungkapnya.
Ia menuturkan, bahwa masih ada WBP di Rutan Kelas IIB Pandeglang yang belum memiliki e-KTP.
“Untuk itu, kami melakukan perekaman e-KTP kepada WBP agar mereka memiliki Adminduk, dan untuk pegawai Rutan yang melakukan registrasi IKD sebanyak 57 orang,” terang Syaikoni.
Syaikoni menjelaskan, jika kegiatan tersebut sangat penting mengingat akan diselenggarakan Pemilu Tahun 2024 dan untuk penertiban administrasi kependudukan.
“Kami ingin memastikan, bahwa semua WBP yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya di Rutan Pandeglang. Kemudian bagi yang belum mengetahui NIK nya, kita Lakukan Pencarian Data NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang nantinya kita masukan Ke DPTB atau DPK di TPS Khusus yang disediakan oleh Rutan,” pungkasnya. (Ndre)