Culasatu.com- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan, mulai memberlakukan kewajiban memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau domestik market obligation (DMO), Rabu 1 Februari 2022.
Namun nampaknya kebijakan tersebut belum sepenuhnya di ikuti oleh para pedagang yang ada di pasar Badak Kabupaten pandeglang. Pasalnya, para pedagang masih menjual minyak goreng dengan harga lama, yakni Rp.18.000 hingga Rp. 19.000 per liter.
“Harga di pasar masih normal, kita masih stok lama karena di seles nya belum ada pengiriman,” kata Dian, salah seorang pedagang minyak goreng Pasar Badak Pandeglang, Selasa 01 Febuari 2022.
Ia mengaku akan merugi jika harus mengikuti arahan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng Rp. 13.000 hingga Rp.14.000 per liternya. Pasalnya, saat ini stok yang ada di kios para pedagang adalah stok lama, sehingga para pedagang pun enggan menurunkan harga.
“Ya kalau mengikuti pemerintah kita tidak bisa, buat nutupin modalnya bagaimana, karena kita belinya masih tinggi, modal kita kan lebih dari segitu,” terangnya.
Ia menuturkan, meskipun harga minyak goreng yang Ia jual masih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah, akan tetapi masyarakat masih banyak yang datang ke tokonya untuk membeli minyak goreng yang harganya Rp. 18.000 hingga Rp. 19.000 per liternya.
“Ya pembeli ada saja setiap harinya, ya mungkin bagaimana lagi kan di minimarket juga kosong terus, jadi karena minyak goreng ini kebutuhan jadi mau mahal pun mereka beli,” pungkasnya.
Sementaraa itu, dari pantauan di sejumlah minimarket di pandeglang stok minyak goreng saat ini kosong, beberapa minimarket pun memasang kertas bertuliskan “Minyak Goreng Habis”. Menurut salah seorang pegawai mini market, Abdul Rois mengatakan, sejak harga minyak goreng turun menjadi Rp. 14.000 per liternya, warga langsung menyerbu minimarket, sehingga ketersediaan minyak goreng di tokonya langsung habis.
“Hari ini kosong, belum ada pengiriman. Kemarin baru datang langsung habis diserbu masyarakat. Jadi tidak ada istilahnya penimbunan yahh,” singkatnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng, yakni Rp. 11. 500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp. 13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp. 14.000 untuk minyak goreng kemasan premium. (Pian)***