Culasatu.com- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mempertanyakan tindaklanjut keluhan warga terkait tambang diduga ilegal di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Ketua Bidang Advokasi Lingkungan, Agung Lodaya mengatakan, informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Pandeglang pada 5 Februari 2023 lalu turun ke lokasi tambang.
“Satreskrim Polres Pandeglang sudah ke lokasi setelah menerima keluhan dari warga,” kata Agung, Senin 27 Febuari 2023.
Agung menduga, tambang galian tanah merah tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah.
Sehingga ia meminta Satreskrim Polres Pandeglang profesional dalam menangani masalah tersebut.
“Kami meminta penyidik profesional dalam menangani perkara tersebut. Mengingat, aktivitas tambang membuat rusak lingkungan,” pungkasnya.
Diketahui tambang galian tanah merah tersebut milik CV Menara Biru Resource.
Dihubungi terpisah, Kepala Teknik Tambang CV Menara Biru Resource, Feri berdalih tidak tahu menahu urusan tambang tersebut.
“Saya kurang tahu, saya tidak tahu punya siapa itu tambang,” pungkasnya.
Sementara Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomy Irawan belum merespon upaya konfirmasi dari wartawan. (*)