Culasatu.com- Oknum anggota DPRD Pandeglang, Yangto memenuhi panggilan kepolisian yang kedua sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap gadis 18 tahun warga Kecamatan Majasari, Pandeglang, Selasa 20 Desember 2022.
Pantauan dilokasi, Yangto datang langsung ke Mapolres Pandeglang pada pukul 09.50 WIB didampingi kuasa hukum dan anggota Ormas Pelaku Seni Budaya (PSB) Banten.
Melalui Kuasa Hukumnya, Satria Pratama, Yangto mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini menjeratnya, terlebih status nya sebagai tersangka.
Baca juga
Satreskrim Polres Pandeglang Akan Jemput Paksa Oknum Anggota Dewan Pelaku Pelecehan Seksual
“Kita memenuhi panggilan penyidik dan yang ingin kita sampaikan bahwa klien kami pak Yangto ini koperatif dan menghormati pemanggilan. Adapun untuk pemanggilan yang pertama tidak hadir karena klien kami sedang ada kegiatan di Bandung, dan hari ini kita sudah koperatif,” kata Satria.
Ia juga menyebutkan bahwa kliennya dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
“Kita sudah diperiksa kurang lebih tadi 29 pertanyaan dari penyidik ke kline kami dan sudah dijawab. Kemudian hari ini juga kami Alhamdulillah sudah pulang dengan sehat dan selamat, dan ini alasan penyidik tidak menahan kline kami dan kami juga menjamin bahwa klien kami tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” tuturnya.
“Untuk kedepannya kita menunggu perkembangan dari penyidik bahwasanya kami sebagai kuasa hukumnya mengedepankan koperatif kepada klien kami agar kasus ini terus berjalan secara hukum,” lanjut Satria.
Baca juga
Keluarga Korban Pelecehan Seksual Oknum Dewan Y, Percayakan Proses Hukum Kepada Polres Pandeglang
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan bahwa tersangka menjalankan pemeriksaan selama 2 jam dan dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik.
“Hari ini oknum Y sudah datang ke Mapolres Pandeglang, dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan dengan memberikan 29 pertanyaan kepada palaku,” kata IPTU Nurimah.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Polres Pandeglang belum dapat menahan pelaku dengan alasan kuasa hukum sebagai jaminan.
Baca juga
DPD Partai Nasdem Resmi Copot Jabatan Y Pelaku Pelecehan Seksual di DPRD Pandeglang
“Kalau untuk penahan belum karena jaminannya kuasa hukum pelaku,” singkatnya.
Untuk proses selanjutnya, Polres Pandeglang akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum anggota DPRD Pandeglang tersebut.
“Untuk selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan kepada saksi,” pungkasnya. (Andre)