culasatu.com- Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan DYS (49) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Parahnya, korban KR (17) merupakan keponakan dari istri pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan terkait penangkapan tersebut. Ia menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku DYS di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
“Iya benar, bahwa Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten telah mengamankan DYS pelaku pencabulan anak dibawah umur ditempat kediamannya,” ujar Maruli Ahiles Hutapea, Kamis 16 Desember 2021.
“Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban,” lanjutnya.
Hutapea mengungkapkan bahwa modus operandinya ialah pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, kemudian korban menolak selanjutnya pelaku marah kepada korban dan mengancam korban tidak akan memberi jajan dan kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban. Hutapea menambahkan bahwa pelaku dengan korban memiliki hubungan keluarga.
“Korban KR ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Dimana si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak,” tambahnya.
Adapun kronologisnya, Hutapea menjelaskan, bahwa pada April 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, korban sedang main Handphone kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan sambil bilang kepada korban.
Kemudian korban menolak, lalu korban keluar kamar sambil menangis, selanjutnya pelaku menghampiri korban sambil marah-marah kepada korban dan mengancam korban dengan menyampaikan kepada korban.
“Mau enggak mumpung bunda enggak ada, kata pelaku kepada korban, dan pelaku juga mengatakan kepada korban Awas kalau minta apa-apa tidak bakalan dikasih.Selanjutnya korban masuk lagi kedalam kamar sambil menangis dan pelaku mengikuti korban masuk kedalam kamar sambil bilang kepada korban ayo nanti dikasih jajan. Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.
Kemudian pada saat umur kandungan korban 5 (lima) bulan korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung, namun tidak berhasil. Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 (dua) bulan dan dirawat dirumah aman P2TP2A Kota Serang.
“Umur kandungan lima bulan korban dibawa ke Bandung, untuk menggugurkan kandungan namun tidak berhasil. Sekarang korban ada di rumah P2TP2A Serang, dan sudah melahirkan anak,” terangnya.
Terkait perbuatannya, pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.