Soal KLB, Pengurus DPC Partai Demokrat Pandeglang Layangkan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan Ke PN Pandeglang

Culasatu.com- Kasus Kongres Luar Biasa atau KLB alias kudeta Partai Demokrat, memasuki babak baru yang telah diputus oleh Mahkamah Agung atau MA.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyebut, Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengakukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Bacaan Lainnya

“Pasca KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY dalam arahannya kepada Pengurus DPC se-Indonesia.

AHY menyebut kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

“Tapi kini, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru,” sebutnya.

Untuk itu, AHY memberikan arahan kepada seluruh pengurus DPC Partai Demokrat, agar segera membuat surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota.

“Hari ini, kita telah mendengarkan arahan dari Ketua Umum AHY kepada semua pengurus DPC. Selanjutnya, kami akan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya gugatan baru dari KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Senin 03 April 2023.

Ia juga menyampaikan soal isi surat yang diserahkan di PN Pandeglang suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh kubu Moeldoko cs.

“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” terangnya.

Fuhaira menyakini, jika Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada dalam posisi yang benar. Terbukti, kata dia, AHY mengukir skor pertarungan melawan kubu Moeldoko cs.

“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan, bahwa sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” tuturnya.

Menurutnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu

“Dengan mengajukan fakta hukum baru, padahal sudah inkrah pada tingkat MA. Dan apa yang diajukan bukti baru itu, sudah pernah diajukan di pengadilan. Kami berharap gugatan barunya, agar ditolak,” tegasnya.

“Tembusan surat tersebut kepada Bapak Presiden, Menkopolhukam, dan Ketum Demokrat, dan ditandatangani oleh ketua DPC dan diiringi oleh pengurus DPC, sebagai rasa solidaritas serta perlawanan para kader Demokrat terhadap KSP Moeldoko,” sambung Pupu.

Sementara, Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriyadi mengatakan, bahwa Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang akan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

“Sebelum kami mengirim surat ke Pengadilan Negeri, terlebih dahulu akan melaksanakan shalat di Masjid Agung untuk memohon do’a agar partai Demokrat tidak diganggu oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha membenarkan, jika pihaknya telah menerima surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan dari Pengurus DPC Partai Demokrat.

“Jadi Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, memberikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung Indonesia berkaitan dengan sengketa antara AHY dan Moeldoko. Dan surat tersebut akan segera kami teruskan melalui Ketua Pengadilan untuk secepatnya dikirimkan ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *