Rekrutmen Tamtama dan Bintara TNI AD Khusus Santri

culasatu.com- Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) kembali membuka lowongan untuk santri dan dan lintas agama mulai 1 Januari hingga 22 Februari 2022 mendatang. Rekrutmen dibuka untuk calon prajurit dengan pangkat Bintara PK.

Informasi mengenai rekrutmen ini di umumkan melalui website resmi http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/berita/persyaratan/bintara-ad

“Telah dibuka pendaftaran Bintara PK tahun 2022 mulai 1 Januari,” tulis website Tni, Sabut (15/1/2022).

Dalam proses pendaftaran, calon prajurit TNI AD tidak dipungut biaya atau gratis 100 persen.

“Selana proses penerimaan berlangsung calon tidak dipungut biaya apapun!!! Jika ada yang mengatas nama kan panitia untuk membayar sejumlah uang untuk ditransfer itu sudah pasti penipuan!!! Segera laporkan ke panitia terdekat,” tegasnya.

Persyaratan umum yang mesti ditempuh :

Warga negara Indonesia, Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lain :

Pria atau wanita, bukan anggota atau mantan prajurit TNI atau Polri atau PNS TNI. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama di sampaikan waktu daftar ulang atau validasi:

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya.

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya.

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.

Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian.

Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama.

Usia :

Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintas Agama Gel I.

Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.

Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harus mengikuti pemeriksaan atau pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :

Administrasi, Kesehatan, jasmani, Litpers dan Psikologi.

Persyaratan tambahan.

Harus ada surat persetujuan orang tua atau wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.

Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

Tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif.

Persyaratan khusus.

Memenuhi persyaratan Rik atau Uji sesuai dengan ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *