Pemkab Pandeglang Sidak Apotek, Pastikan Obat Sirup Tidak Diperjualbelikan Kepada Masyarakat

Culasatu.com- Menyikapi adanya kasus gangguan ginjal akut pada anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melakukan sidak ke sejumlah apotek yang ada. Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek peredaran obat sirup dan memastikan tidak diperjualbelikan ke masyarakat.

Sidak tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban dan dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Pol PP Pandeglang, Senin 24 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

“Kita cek kepada teman-teman di profesi, semua mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu, jadi obat sirop disimpan dulu, tidak dijual,” kata Tanto, Senin 24 Oktober 2022.

Selain menanyakan keberadaan obat sirup, Pemkab Pandeglang juga memberikan himbauan kepada pemilik atau petugas apotek agar tidak dijual kepada masyarakat sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan RI.

“Surat edaran sudah kami sampaikan melalui Dinas Kesehatan, sebagaimana juga kita pertegas surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan sudah disebarkan kepada seluruh lembaga-lembaga kesehatan, apotek, klinik, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

“Instruksi itu dikhususkan pada obat sirop yang memiliki kandungan Dietilen Glikol, yang diduga dapat membahayakan tubuh khususnya bagi anak-anak. Penjualan sirup dihentikan, hingga hasil penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selesai,” sambung Tanto.

Tanto menuturkan, larangan Kementerian Kesehatan untuk tidak memperjualbelikan obat sirop tersebut karena masih dalam proses penelitian terhadap seluruh obat sirop yang beredar.

“Kita hanya memberikan himbauan kepada seluruh toko obat dan apotek, agar tidak dulu menjual obat sirop. Dan apabila nanti ada perintah dari BPOM untuk menjual kembali, maka akan kita beritahu ke semua apotek atau toko obat agar menjualnya kembali,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani menjelaskan, surat edaran penghentian dilayangkan Dinas Kesehatan ke seluruh fasilitas kesehatan, apotek, dan toko obat.

“Selain memberikan himbauan melalui surat edaran kepada seluruh toko obat dan apotek, kami dari Dinkes Pandeglang juga melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang sementara ini tidak diperjualbelikan kepada masyarakat. Kini, pengawasan langsung digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Namun jika ada yang nekat menjual, maka akan beri sangsi,” jelas Dewi.

Menurutnya, apa yang dilakukan Dinkes Kabupaten Pandeglang, merupakan implementasi dari surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjak Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Disebutkan dalam surat tersebut, penyetopan sementara penjualan obat sirup bebas dan bebas terbatas adalah bentuk kewaspadaan kasus gagal ginjal akut yang sudah terjadi pada 206 anak Indonesia,” ucap Dewi.

Dewi menyebut, jika sidak atau pengawasan akan dilakukan secara rutin atau berkala. Hal itu dilakukan, untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan, tidak menjual belikan obat sirup atau cair untuk sementara waktu.

“Pengawasan akan dilakukan secara persuasif, atau lebih mengedepankan pendekatan dan edukasi. Tapi sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan. Mudah-mudahan setelah diedukasi, semua toko obat, apotek, bidan maupun klinik, bisa memahami aturan yang ada untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik apotek Central Farma, Erman mengatakan, bahwa informasi penghentian sementara obat sirup atau cair sudah ia dapatkan. Ia pun sudah tak lagi menjual, ataupun memajang obat sirup atau cair.

“Kami telah menerima surat dari dinas kesehatan Provinsi Banten, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Kemudian setelah menerima surat, kami langsung melaksanakan himbauan tersebut dengan tidak menjual obat sirup kepada masyarakat,” singkatnya. (Andre)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *