KPU Tetapkan DCT Anggota DPRD Pandeglang 640 Orang

Culasatu.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024 sebanyak 640 orang. Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebanyak 640 orang berdasarkan hasil rapat pleno pada hari Jumat, 3 November 2023, sekira pukul 13.00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, KPU telah selesai menggelar rapat pleno penetapan DCT.

Bacaan Lainnya

“Kami telah melakukan penetapan DCT sejumlah 640 orang. Awalnya memang di DCS (Daftar Calon Sementara) ada 641 namun karena memang salah satu bacaleg dari Parpol Buruh meninggal jadi 640 orang,” katanya.

Bacaleg dari Partai Buruh meninggal tiga hari atau tepatnya pada tanggal 19 Oktober menjelang batas waktu pergantian calon ditetapkan oleh KPU RI. Batas waktu pergantian calon meninggal itu sampai pada tanggal 21 Oktober 2023.

“Tapi kemudian karena batas akhir dari administrasi itu sudah terlalui sehingga untuk jumlah Calon menjadi 640 orang. Namun nama calon sudah meninggal itu tidak bisa diajukan untuk penghapusan, jadi masih tetap ada di DCT dan di surat suara,” katanya.

Penetapan bakal calon sampai menjadi DCT lumayan panjang. Pada awalnya partai politik mengupload dokumen para bacaleg di aplikasi Silon.

“Kemudian juga kami melakukan vermin (verifikasi administrasi) secara digital. Kemudian ada tahapan pengajuan untuk perubahan,” katanya.

Kemudian masuk ke DCS (Daftar Calon Sementara ) tahap kedua. Kemudian juga ada masih pencermatan DCS menuju DCT, itu masih ada kesempatan perubahan kembali.

“Dan juga di sana cukup panjang dan ada banyak sekali yang melakukan perubahan kemudian setelah DCT ini justru sudah kunci. Sudah tidak ada perubahan,” katanya.

Setelah DCT dikunci, dapat dilakukan perubahan hanya oleh empat kategori yang bisa membatalkan DCT. Pertama karena meninggal dunia.

“Kemudian ada penggunaan dokumen palsu, kemudian ada pelanggaran pidana, kemudian ada pelanggaran kampanye. Itu pun tidak menghapuskan nama di surat suara maupun di DCT, itu hanya nanti akan dikonfirmasi atau diumumkan oleh KPPS di TPS dan juga juga ditandai untuk diumumkan kepada warga pemilih di TPS tersebut bahwa keterangan dari yang bersangkutan adalah sesuai dengan KPU,” katanya.

Setelah penetapan DCT, pada tanggal 2 Desember menjadi batas akhir untuk pemenuhan dokumentasi administrasi, dari beberapa calon. Kaitan dokumen seperti pengunduran dirinya dari lembaga atau instansi pemerintahan.

“Kemarin belum terpenuhi atau hal-hal lainnya itu batas akhir di tanggal 2 Desember. Mereka harus sudah memenuhi,” katanya.

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *