Culasatu.com- RK (21) pelaku pembunuhan mayat wanita cantik di semak-semak akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Pelaku ditangkap usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya berinisial LS (22) di Jalan Stadion Badak, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Rabu 08 Febuari 2023 malam.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas dan telepon genggam. Sementara dari hasil olah TKP ditemukan satu unit kendaraan roda dua milik korban, sebilah kayu dan satu buah closet bekas yang dugunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, bahwa motif korban melakukan pembunuhan terhadap korban adalah cinta segi tiga, dimana pelaku sakit hati karena korban sudah memiliki kekasih baru.
“Dari keterangan pelaku korban dibunuh dengan cara dicekik hingga pingsan. Kemudian untuk memastikan korban meninggal pelaku yang berprofesi tukang ojek online tersebut menghantamkan closet bekas ke leher korban hingga meninggal dunia,” kata AKP Shilton, Kamis 09 Febuari 2023.
Ia menuturkan, untuk kronologi bermula ketika pelaku dalam perjalanan pulang usai menyetrum ikan di kali Balapunah, lalu berpapasan dengan korban dan berjalan beriringan kearah Stadion Badak.
“Pada saat diperjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian korban dicekik dari belakang dan dibekap. Setelah itu, korban dibawa ke dekat tebing lalu dihabisi nyawanya dengan menggunakan kloset bekas,” terangnya.
Shilton menyebut, jika saat ini korban masih berada di RSUD Berkah Pandeglang untuk dilakukan autopsi.
“Korban saat ini, berada di Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang untuk dilakukan autopsi. Dan terdapat luka dileher akibat terkena benturan dari kloset yang ada di TKP,” katanya.
Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil menyita sejumlah barang bukti milik korban dan barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, motor beat, laptop, tas, dan juga dompet milik korban serta closet bekas yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” ucap Shilton.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Karena itu bukan pembunuhan berencana, namun pembunuhan biasa. Kemungkinan bisa berubah, karena masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
Sementara, pelaku pembunuhan berinisial RA mengatakan, bahwa kejadian tersebut berawal dari sakit hati karena korban telah memutuskan cintanya dan memiliki kekasih lain.
“Sakit hati karena telah dibohongi dan dikhianati oleh korban. Saya telah berpacaran selama 5 tahun, namun dia memutuskan cinta dan telah memiliki kekasih lagi. Saya reflek melakukan pembunuhan, karena korban tidak mau mengakui telah memiliki kekasih,” singkatnya. (Andre)