culasatu.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Pasalnya, Pemkab Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) memberikan diskon yakni masing-masing 25 hingga 50 persen. Bahkan, untuk denda dihapuskan 100 persen.
Yang mana, pengurangan pokok dan penghapusan Sanksi administrasi piutang PBB-P2 diberlakukan Senin dan Selasa (20-21/12/2021) mendatang.
Hal itu ditegaskan melalui, Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang No. 973/Kep.391-Huk/2021 tanggal 2 Desember 2021 Tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 di Kabupaten Pandeglang Tahun 2021.
Kepala Bidang Penetapan BP2D Pandeglang, Muklis Arifin mengatakan, pengurangan pembayaran pajak dan penghapusan denda sebagai salah satu upaya Pemkab Pandeglang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang penghujung tahun 2021 ini.
“Untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jadi diharapkan agar masyarakat segera memanfaatkan momentum ini,” kata Muklis, Jumat 17 Desember 2021.
Dijelaskannya, pengurangan pajak yang tercatat mulai dari 25 sampai 50 persen sesuai dengan jumlah tunggakan yang belum terlunasi.
“Yang mana, pengurangan pajak pokok sebesar 50 persen itu untuk tunggakan yang terhitung sejak tahun pajak 1993 sampai dengan 2012. Serta penghapusan denda 100 persen. Sedangkan, pengurangan pokok pajak 25 persen berlaku untuk tahun pajak 2013 sampai dengan 2015 dan penghapusan denda 100 persen,” tuturnya.
Dikatakannya, meski pemberlakukan penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak terhitung pada hari senin hingga selasa. Akan tetapi, ma syarakat sudah bisa memanfaatkan pendaftaran sejak saat ini.
“Wajib pajak hanya tinggal mengirimkan NOP PBB-P2 melalui kontak yang tersedia. Nanti setelah mendapatkan kode bayar dari operator, maka wajib pajak ini membayarkan menggunakan kode bayar kolektif,” tandasnya.