‎Propam Polres Pandeglang Kenalkan Aplikasi QR Barcode Untuk Masyarakat Lapor Jika Ada Anggota Polri Nakal ‎

Culasatu.com- Polres Pandeglang terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dengan menggencarkan sosialisasi layanan pengaduan berbasis digital, yaitu QR Code Yanduan Polri.

‎Inovasi yang digagas oleh Kadivpropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri secara cepat, praktis, dan aman.

‎”Layanan pengaduan online Propam Polri ini sangat mudah diakses dimanapun dan kapanpun tanpa batas waktu dengan cara Scan QR Barcode yang tertera pada banner, Flyer, Stiker, Spanduk, Baliho dan mesia sosial milik polri,” kata Kasi Propam Polres Pandeglang, Iptu Toni Sumartanto, Senin 06 April 2026.

‎Ia menyebut bahwa aplikasi QR Barcode ini sebagai bentuk pengawasan anggota polri dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari. Selain itu, ia mengatakan bahwa masyarakat bisa langsung membuat laporan pengaduan dan mengecek status pengaduan tersebut di aplikasi.

‎”Aplikasi ini berfungsi dan berguna untuk masyarakat melaporkan setiap adanya pelanggaran dilakukan oleh anggota polri, “katanya.

‎Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan anggota yang melakukan atau menjanjikan kelulusan penerimaan menjafi anggota polri dengan mengeluarkan atau membayar sejumlah uang.

‎”Untuk seluruh masyarakat Banten khusunya yang ada diwilayah hukum Polres Pandeglang yakinkan dan pastikan dalam dirinya bahwa Propam Polri adalah garda terdepan dalam menjaga citra polri dan benteng terakhir dalam mencari keadilan masyarakat,” ungkapnya. (Ndre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *