HMI Serang: KPU Harus Selektif dan Independen Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022

CULASATU.COM – HMI Cabang Serang memberikan peringatan tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, terkait beberapa catatan memalukan akibat tidak profesional.

Pasca pemilihan tersebut, HMI Cabang Serang mencatat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum HMI Cabang Serang, Ari Opanda mengatakan, beberapa kejadian memalukan dan akibat kelalaian jangan sampai terulang.

“Kejadian Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Ciomas dan dugaan pengelembungan suara di Baros, Kabupaten Serang, dianggap sebagai kelalaian dari penyelenggara di tingkat kecamatan,” kata Ari, Minggu (12/5/2024).

Ari menekankan perlunya KPU menjadi lebih selektif dan independen dalam proses seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Jangan sampai proses seleksi penyelenggara tingkat kecamatan menjadi dibaluti tendensi partai politik,” tegasnya.

Ari menjelaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab hierarkis yang besar dalam menjamin kesuksesan Pilkada di masa mendatang.

“Saya berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi guna mencapai pemilu yang berkualitas dan bermartabat di masa depan,” ujarnya.***

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *