Kejati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice Pertama di Pandeglang

Culasatu.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melakukan launching Rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama Saung Karapihan di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin 11 April 2022.

Menurut Kejati Banten, selain dukungan dari Bupati Pandeglang dan ditunjuknya Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang menjadi Rumah Restorative Justice. Dimana tempat ini banyak melahirkan para ulama dan santeri.

Bacaan Lainnya

“Rumah RJ Saung Karapihan ini adalah sebagai model dalam pelaksanaan musyawarah desa dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana. Jadi tempat Saung Kerapihan ini, kembali pada jaman leluhur kita dalam melakukan musyawarah mufakat agar kita bisa berdamai kembali dilingkungan masing-masing,” terang Kejati Banten Leonard.

“Ini merupakan bentuk sinergi kolaborasi mendirikan Rumah Restorative Justice, dan sebagai pelaksanaannya dipandu oleh para jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan staekholder yang ada dengan berkolaborasi bersama tokoh masyarakat dan agama di masing-masing wilayah,” tambahnya.

Dikatakan Leonard, bahwa atas nama pimpinan kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi pada Bupati Pandeglag yang telah mengeluarkan Keputusan Bupati nomor 180 tahun pada tanggal 7 Maret 2022 tentang kampung restorative justice.

“Dan kita namakan Rumah Restorative Justice ini adalah Saung Karapihan yang kita tetapkan di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari,” katanya.

Dimana kata Kejati Banten, desa ini juga secara khusus banyak melahirkan para ulama salah satunya Abuya Muhtadi dan mencetak para santeri.

“Saya juga tekankan pada seluruh jaksa agar bekerja profesional dan tidak memanfaatkan keadaan untuk kepentingan pribadi. Bekerjalah baik dan humanis dengan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dalam rumah restorative jastice yang dinamakan Saung Karapihan ini,” tandasnya.

Ditambahkannya, rumah restorative justice yang dinamakan Saung Karapihan ini terinspirasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat.

“Dimana RJ memiliki makna untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan,” pungkasnya.

Sedangkan Bupati Pandeglang, Irna Narulita pada kesempatan itu mengatakan atas nama masyarakat Pandeglang mengucapkan terima kasih atas dilaunching rumah restorative justice dan juga menyambut baik serta mendorong seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa Ciinjuk dan kedepan ada di seluruh desa untuk mendapatkan keadilan.

“Ini tanda-tanda kemajuan Kabupaten Pandeglang kedepannya, karena semua permasalahan ditangani dengan humanis,” kata Irna.

“Saung Karapihan ini sebagai tempat memediasi masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” sambung Irna.

Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane, mengatakan, acara launching rumah restorative justive di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari yang dihadiri oleh Kejati Banten sekaligus meresmikannya.

“Alhamdulillah berjalan dengan baik dari proses pemulihan keadilan atau RJ pada tersangka sekaligus meresmikan rumah karuhun restorative justive oleh Pak Kajati Banten,” kata Elena.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang ingin akan melakukan edukasi pada masyarakat seperti jaksa masuk sekolah dan pesantren untuk memberikan sosialisasi soal hukum tersebut.

“Ikan sepat, ikan lele lagi berendam, lebih cepat lebih bagus dan tidak bertele-tele,” terangnya.

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *