KPU Lebak Buka Pendafataran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Banten

Pengumuman

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai
berikut:

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518
tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan PartaiPolitik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2024 yaitu 808.908 x 6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan) Suara.

Untuk selengkapnya silahkan download pengumuman di bawah ini:

372 PENGUMUMAN PENDAFTARAN BACALON PILKADA LEBAK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *