KPU Pandeglang: Tak Satupun Cabup Independen Penuhi Syarat Dukungan

Culasatu.com- Dua pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Pandeglang tidak satupun yang memenuhi syarat dukungan minimal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2024 jalur independen.

Dua pasangan yang dimaksud ialah Uday Suhada-Pujianto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar.

Bacaan Lainnya

Hasil verifikasi faktual (Verfak) kesatu yang dilakukan oleh tim badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sejak tanggal 21 Juni – 4 Juli 2024, pasangan Uday Suhada-Pujianto hanya memiliki sekitar 37.915 dokumen dukungan yang tersebar di 32 kecamatan.

Hal demikian juga terjadi pada pasangan Aap-Qomar yang hanya memiliki sekitar 46.344 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.

Sementara itu, syarat minimal dokumen dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU ialah 74.710 dukungan dan tersebar minimal di 18 kecamatan.

“Berdasarkan hasil verfak kesatu sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara bahwa kedua pasangan Bakal Calon Perseorangan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam pasca kegiatan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Verfak Kesatu di Hotel Horison Pandeglang pada Jumat, 12 Juli 2024.

Hasil verfak dari KPU terkait perolehan dukungan pasangan keduanya sangat jauh berbeda dengan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Hasil vermin sendiri, pasangan Uday-Pujianto mampu mengumpulkan sebanyak 77.966 dokumen dukungan yang tersebar di 32 kecamatan. Sementara Aap-Qomar sebanyak 82.798 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan.

“Artinya, dokumen dukungan yang dilampirkan oleh Uday-Pujianto ada sekitar 40.052 yang TMS, sedangkan Dukungan TMS dari dari Aap-Qomar sebanyak 36.454,” papar Restu.

Selanjutnya, ucap Restu, kedua paslon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen. Hasil perbaikan dokumen tersebut harus diserahkan kepada KPU Pandeglang sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jadwal terlampir di PKPU nomor 8 tahun 2024 dari tanggal 13-17 Juli 2024. Itu jadwalnya penyerahan perbaikan dokumen dukungan perbaikan kedua kepada KPU Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (*)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *