LPH Mathla’ul Anwar DIberikan Akreditasi Resmi oleh BPJPH Kemenag RI

BPJPH Kemenag RI Simbolis memberikan Akreditasi LPH Mathla'ul Anwar

CULASATU.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperluas jangkauan layanan halal nasional dengan memberikan akreditasi resmi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Mathla’ul Anwar.

Penyerahan akreditasi ini berlangsung di Ballroom Surosowan, Gedung Bank Indonesia Banten, dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief.

Direktur Bina Jaminan Produk Halal BPJPH, Drs. Muhammad Farid Wadji, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa akreditasi ini bukan sekadar legalitas administratif, melainkan strategi untuk memperluas akses sertifikasi halal hingga ke tingkat akar rumput.

“Kami berharap LPH Mathla’ul Anwar menjadi model layanan halal yang profesional, jujur, dan dekat dengan masyarakat, terutama melalui pendekatan ormas Islam,” ungkap Farid.

BPJPH menilai struktur kelembagaan Mathla’ul Anwar yang mencakup LPH dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) sebagai contoh integrasi kelembagaan ormas yang efektif dalam menjawab kebutuhan sertifikasi halal.

Hal ini dibuktikan melalui capaian program SEHATI 2025, di mana LP3H Mathla’ul Anwar meraih peringkat ke-6 nasional dan peringkat pertama di Provinsi Banten dalam jumlah penerbitan sertifikasi halal gratis.

Farid juga menyampaikan bahwa BPJPH akan terus melaksanakan fungsi pengawasan, akreditasi, dan pembinaan terhadap seluruh LPH di Indonesia. Dengan jutaan produk di pasar yang belum bersertifikat halal, peningkatan jumlah LPH terakreditasi dinilai sebagai kunci akselerasi layanan halal nasional.

Akreditasi ini diharapkan dapat memperluas pelayanan LPH Mathla’ul Anwar ke sektor UMKM dan komunitas lokal secara lebih intensif dan profesional.

Selain itu, sinergi antara BPJPH dan ormas keagamaan seperti Mathla’ul Anwar menjadi langkah strategis dalam menguatkan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (RED)***

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *