Oleh: Nu’man Fauzi
Aktivis Buruh | Sekretaris Jamnaker Watch | Penanggung Jawab Aksi KSPI–Partai Buruh
Jakarta, 15 Oktober 2026
Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, sudah saatnya bangsa Indonesia melakukan evaluasi secara jujur terhadap arah pembangunan nasional, khususnya menyangkut kesejahteraan kaum buruh dan masa depan ketenagakerjaan Indonesia.
Dua tahun pemerintahan bukan sekadar momentum memperingati perjalanan kekuasaan. Ini merupakan kesempatan untuk menguji sejauh mana janji politik, kebijakan ekonomi, dan agenda pembangunan benar-benar menghadirkan perubahan bagi jutaan rakyat pekerja.
Pemerintah boleh menyampaikan keberhasilan melalui angka pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran, peningkatan investasi, dan membaiknya sejumlah indikator sosial. Namun, bagi kaum buruh, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur melalui angka statistik.
Ukuran paling nyata adalah apakah pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, memperoleh upah yang layak, memiliki kepastian pekerjaan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial, serta menjalani kehidupan tanpa dihantui ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pertanyaannya sederhana: jika perekonomian Indonesia dikatakan semakin membaik, mengapa masih banyak buruh yang harus berjuang keras hanya untuk mempertahankan kehidupan keluarganya?
Statistik Membaik, tetapi Kesejahteraan Buruh Belum Menjadi Kenyataan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 berada pada kisaran 4,68 persen. Sementara itu, rata-rata upah buruh tercatat sekitar Rp3,29 juta per bulan.
Secara makro, perkembangan tersebut dapat dipandang sebagai sinyal positif. Namun, angka rata-rata upah nasional tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kesejahteraan.
Buruh yang menerima penghasilan sekitar Rp3,29 juta setiap bulan masih harus menghadapi kebutuhan pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan anak, listrik, kesehatan, dan berbagai pengeluaran rumah tangga lainnya.
Dalam banyak keluarga pekerja, kenaikan pendapatan nominal belum tentu sebanding dengan meningkatnya kebutuhan hidup.
Persoalan tersebut semakin berat bagi pekerja yang memiliki tanggungan keluarga besar, tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi, atau bekerja dengan status kontrak dan outsourcing.
Karena itu, pemerintah harus berhenti menjadikan kenaikan upah nominal sebagai ukuran tunggal keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan.
Yang perlu diukur adalah daya beli riil, kemampuan memenuhi kebutuhan hidup layak, tingkat keamanan pekerjaan, dan kualitas perlindungan sosial.
Jangan sampai pemerintah merayakan pertumbuhan ekonomi di ruang-ruang konferensi, sementara buruh masih menghitung sisa uang belanja untuk bertahan sampai akhir bulan.
PHK Masih Menghantui: Pertumbuhan Ekonomi untuk Siapa?
Salah satu persoalan serius yang masih membayangi dunia ketenagakerjaan Indonesia adalah pemutusan hubungan kerja.
Data yang dikaitkan dengan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menunjukkan adanya laporan puluhan ribu pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga September 2026, dengan angka 63.789 pekerja yang masih perlu dipastikan cakupan dan kesesuaiannya dengan data resmi pemerintah.
Terlepas dari perbedaan metode pencatatan, persoalan PHK tetap menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kehidupan keluarga pekerja.
Setiap satu pekerja kehilangan pekerjaan, terdapat keluarga yang berpotensi kehilangan penghasilan. Ada anak yang terancam kesulitan membayar sekolah, ada kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi, dan ada kewajiban ekonomi yang terus berjalan.
PHK tidak boleh dianggap sekadar konsekuensi bisnis yang harus diterima pekerja.
Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan kebijakan industrialisasi, perdagangan, investasi, dan ketenagakerjaan berjalan secara terintegrasi untuk mencegah hilangnya lapangan kerja.
Industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, manufaktur, serta berbagai sektor padat karya membutuhkan perlindungan kebijakan yang serius.
Negara tidak boleh hanya sibuk mengundang investor baru, tetapi mengabaikan perusahaan yang sedang menghadapi ancaman penutupan dan pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan.
Investasi yang berhasil seharusnya menciptakan pekerjaan layak, bukan sekadar menghasilkan keuntungan ekonomi tanpa jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Satgas Mitigasi PHK Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diumumkan
Komitmen Presiden Prabowo terhadap mitigasi PHK dan peningkatan kesejahteraan buruh merupakan langkah yang perlu didukung sepanjang benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang operasional.
Namun, pembentukan satuan tugas tidak boleh berhenti sebagai simbol perhatian pemerintah.
Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme kerja Satgas Mitigasi PHK, sejauh mana keterlibatan serikat pekerja, berapa banyak perusahaan yang berhasil diselamatkan, serta berapa banyak pekerja yang dapat dipertahankan hubungan kerjanya.
Satgas juga harus memiliki mekanisme deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK massal.
Jangan sampai negara baru hadir ketika pekerja sudah kehilangan pekerjaan dan perusahaan telah menutup kegiatan produksinya.
Pencegahan PHK harus menjadi prioritas, bukan sekadar pemberian bantuan setelah pekerja kehilangan mata pencaharian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan: Jangan Berhenti pada Janji Politik
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Putusan tersebut harus dipandang sebagai kesempatan memperkuat perlindungan buruh, memperbaiki kepastian hubungan kerja, dan mengoreksi ketentuan yang selama ini dinilai melemahkan posisi pekerja.
Proses pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus menghasilkan perlindungan nyata, bukan sekadar mengganti nama atau memindahkan ketentuan dari regulasi sebelumnya.
Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa pengaturan mengenai pengupahan, outsourcing, pekerja kontrak, PHK, pesangon, waktu kerja, dan perlindungan hak berserikat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Setiap perkembangan legislasi harus dapat diuji berdasarkan naskah resmi yang telah disetujui dan diundangkan, bukan hanya melalui pernyataan politik.
Gerakan buruh tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pelengkap konsultasi publik. Serikat pekerja harus dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan.
Undang-undang yang berpihak kepada buruh bukan diukur dari seberapa meriah pengesahannya, tetapi dari seberapa kuat aturan tersebut melindungi pekerja ketika menghadapi ketidakadilan di tempat kerja.
Outsourcing dan Politik Upah Murah Harus Diakhiri
Persoalan outsourcing masih menjadi salah satu sumber ketidakpastian bagi banyak pekerja Indonesia.
Hubungan kerja yang tidak stabil dapat membuat pekerja sulit merencanakan masa depan keluarga, memperoleh pengembangan karier, dan menikmati perlindungan kerja secara berkelanjutan.
Pemerintah harus memastikan bahwa sistem alih daya tidak digunakan sebagai instrumen untuk menghindari tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja.
Demikian pula kebijakan pengupahan harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan hidup layak.
Indonesia tidak boleh terus membangun daya saing ekonomi dengan mengandalkan tenaga kerja murah.
Daya saing seharusnya dibangun melalui peningkatan produktivitas, penguatan industri nasional, penguasaan teknologi, pendidikan vokasi, dan peningkatan kompetensi pekerja.
Buruh bukan komoditas murah yang dapat dikorbankan demi menarik investasi. Buruh adalah manusia yang memiliki hak, martabat, keluarga, dan masa depan.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Belum Boleh Dianggap Selesai
Sebagai bagian dari gerakan pengawasan jaminan sosial ketenagakerjaan, saya memandang bahwa keberhasilan pemerintah juga harus dinilai dari kemampuan negara memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sosial.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus benar-benar dapat diakses pekerja sesuai ketentuan.
Masih diperlukan pengawasan serius terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, tidak membayar iuran secara tertib, atau mengabaikan hak jaminan sosial tenaga kerja.
Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban kepesertaan.
Perhatian juga perlu diberikan kepada pekerja informal, pekerja platform digital, pekerja rumah tangga, dan kelompok pekerja rentan lainnya.
Perlindungan sosial tidak boleh menjadi hak eksklusif pekerja formal di perusahaan besar.
Negara harus memastikan bahwa ketika seorang buruh mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia, keluarganya tidak dibiarkan menghadapi risiko ekonomi sendirian.
Tujuh Tuntutan untuk Tahun Ketiga Pemerintahan Prabowo–Gibran
Memasuki tahun ketiga pemerintahan, terdapat tujuh agenda perjuangan buruh yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR.
1. Memastikan lahir dan terlaksananya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
2. Menghapus praktik outsourcing yang merugikan pekerja dan menghentikan politik upah murah, dengan menjadikan kebutuhan hidup layak sebagai orientasi utama kebijakan pengupahan.
3. Menghentikan gelombang PHK, menyelamatkan industri padat karya, dan membangun mekanisme pencegahan PHK yang melibatkan serikat pekerja.
4. Mengevaluasi dan menghapus beban perpajakan yang memberatkan hak-hak pekerja, khususnya terkait THR, pesangon, manfaat pensiun, dan hak pekerja lainnya melalui perubahan kebijakan yang sesuai hukum.
5. Segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk menjamin perlindungan hukum terhadap jutaan pekerja rumah tangga.
6. Mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penguatan pemberantasan korupsi dan penyelamatan kekayaan negara.
7. Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Tuntutan tersebut bukan sekadar agenda demonstrasi, melainkan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Pemerintah Harus Mendengar Buruh, Bukan Hanya Ketika Mereka Turun ke Jalan
Selama dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, gerakan buruh terus menyuarakan tuntutan melalui berbagai jalur, mulai dari dialog sosial, advokasi kebijakan, hingga aksi unjuk rasa.
Aksi buruh bukan ancaman terhadap stabilitas nasional.
Sebaliknya, gerakan buruh merupakan bagian dari demokrasi yang berfungsi mengingatkan pemerintah agar pembangunan ekonomi tidak meninggalkan keadilan sosial.
Presiden Prabowo memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa keberpihakan terhadap rakyat kecil benar-benar menjadi landasan pemerintahan.
Namun, keberpihakan itu harus diwujudkan melalui kebijakan yang dapat dirasakan secara langsung.
Tidak cukup hanya memberikan perhatian ketika peringatan Hari Buruh Internasional. Pemerintah harus hadir sepanjang tahun ketika pekerja menghadapi PHK, upah tidak dibayar, kecelakaan kerja, atau pelanggaran hak normatif.
Dialog dengan serikat pekerja harus menghasilkan keputusan dan tindak lanjut yang jelas, bukan hanya pertemuan seremonial.
Penutup: Indonesia Kuat Tidak Mungkin Dibangun di Atas Buruh yang Lemah
Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran harus menjadi momentum evaluasi sekaligus koreksi terhadap arah pembangunan nasional.
Kita tentu menginginkan ekonomi Indonesia tumbuh, investasi meningkat, industri berkembang, dan lapangan kerja semakin luas.
Namun, pertumbuhan tersebut tidak boleh dibayar dengan rendahnya upah, lemahnya perlindungan kerja, dan ketidakpastian masa depan jutaan keluarga buruh.
Pemerintah harus memahami bahwa buruh bukan sekadar angka dalam statistik ketenagakerjaan.
Mereka adalah manusia yang bekerja, menghidupi keluarga, membayar pajak, menggerakkan industri, dan menopang perekonomian nasional.
Buruh tidak meminta belas kasihan. Buruh menuntut keadilan.
Buruh tidak menolak investasi. Buruh menolak menjadi korban atas nama investasi.
Buruh tidak menghambat pembangunan. Buruh menuntut agar hasil pembangunan dinikmati secara adil.
Karena itu, memasuki tahun ketiga pemerintahan, Presiden Prabowo harus menjadikan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu ukuran utama keberhasilan pembangunan.
Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan, tetapi gagal memberikan penghidupan layak bagi rakyat yang bekerja keras membangunnya.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang ekonominya tumbuh, tetapi negara yang mampu menjamin pekerjanya hidup bermartabat.
Indonesia yang kuat tidak mungkin dibangun di atas buruh yang lemah.***
—
Tentang Penulis
Nu’man Fauzi merupakan aktivis buruh, Sekretaris Jamnaker Watch, dan Penanggung Jawab Aksi KSPI–Partai Buruh.
Aktif dalam advokasi ketenagakerjaan, perlindungan jaminan sosial pekerja, pengawasan kebijakan publik, dan perjuangan kesejahteraan masyarakat.
Tulisan ini merupakan pandangan dan evaluasi kritis penulis terhadap kebijakan ketenagakerjaan menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.







