KPU Pandeglang Membuka Pendaftaran Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Foto pengumuman yang beredar

CULASATU.COM – Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :

Bacaan Lainnya
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download pengumuman di Bawah ini:

Pengumuman Pendaftaran PPS

Dokumen yang harus disiapkan:

Surat Pernyataan_PPS

Surat Pendaftaran_PPS

Daftar Riwayat Hidup_PPS

***

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *